Kader Jadi Tersangka Pembalakan Hutan Lindung, Ini Kata Gerindra Sulsel

Kader Jadi Tersangka Pembalakan Hutan Lindung, Ini Kata Gerindra Sulsel

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 15:08 WIB
Oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari fraksi Gerindra berinisal A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha) (dok istimewa)
Oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Gerindra berinisal A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare. Gerindra Sulsel menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum.

"Kita menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum, jadi itu kan baru disangka, jadi saya tentu sebagai Sekum menunggu proses itu dan kalau memang dia ditetapkan dan kemudian jadi terdakwa tentu kita akan ambil langkah konkret dari Partai Gerindra," kata Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsa Muin saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/8/2021).

Darmawangsa mengatakan semua pembuktian ada di pengadilan, sehingga pihaknya tidak mempersalahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi terus berlanjut. Apalagi tersangka disebut belum melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan yang bersangkutan belum melaporkan ke saya, belum juga kan hanya kalau di kita, anggota yang merasa bersih pasti akan meminta pendampingan ke kita," ucapnya.

Namun Darmawangsa mengaku belum mengetahui sosok anggota DPRD Soppeng berinisial A yang menjadi tersangka. Karena itu, dia tidak berkomentar lebih lanjut soal masalah ini.

ADVERTISEMENT

"Saya juga tidak tahu yang mana tersangka siapa namanya, siapa itu A, nah itu kan pusing juga kan. kita tidak tahu yang mana A, nanti saya komentar lebih lanjut kalau sudah clear," katanya.

"Biarkan saja itu lanjut proses mengalir kan kalau yang bersangkutan minta bantuan pendampingan kita akan pelajari, kalau dia tidak bersalah dan jadi komoditas politik tentu kita akan maju. Kalau dia sengaja melakukan itu Gerindra tidak membenarkan itu juga," tegas dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan A jadi tersangka bersama dua orang pekerjanya yang berinisial M dan N.

"(Tersangka) inisial A, M, dan N. Inisial A anggota DPRD Soppeng (Partai) Gerindra," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan.

Noviarif mengatakan penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke pihak Polres Soppeng.

(fiq/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads