Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 Terbaru, Sudah Tahu?

Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 Terbaru, Sudah Tahu?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 11:09 WIB
Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 Terbaru. Sudah Tahu?
Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 Terbaru. Sudah Tahu? (Foto: Infografis detikcom/Denny)

Aturan PPKM level 3

Aturan terkait PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1. Berikut ketentuannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online;

2. Perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO.

ADVERTISEMENT

3. Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

4. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah

5. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

a) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
b) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi tersendiri boleh menerima makan ditempat (dine-in) dengan kapasitas 25%.
c. restoran/rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi sendiri maupun di mall/pusat perbelanjaan hanya melayani delivery/take away.

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 25% pengunjung.

7. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan 25% kapasitas dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

9. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

10. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

11. resepsi pernikahan dapat dilaksanakan maksimal 25% kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads