Ada perbedaan PPKM level 3 dan 4 terbaru yang perlu dipahami masyarakat. Diketahui pemerintah memperpanjang masa PPKM mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.
Sesuai Inmendagri, ada daerah yang masuk kategori level 3 dan level 4. Ada pula yang naik level ataupun turun level dibanding masa PPKM sebelumnya.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," demikian dikutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom merangkumkan sejumlah perbedaan PPKM level 3 dan 4 terbaru berikut ini:
Perbedaan Makna PPKM Level 3 dan 4
Perlu dipahami bersama kategori PPKM 1 hingga 4 didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Namun dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci. Penjelasan terkait perbedaan PPKM level 3 dan 4 dapat mengacu pada rekomendasi WHO terkait situasi corona di suatu wilayah.
Rekomendasi WHO soal level situasi Corona di situasi wilayah ini pernah muncul dalam presentasi yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021). Ini tolak ukurnya:
Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Untuk mengecek daftar daerah PPKM level 4 cek disini:
Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Sesuai dengan aturan Inmendagri yang diterbitkan, ada sejumlah perbedaan aturan di daerah yang melaksanakan PPKM level 3 dan 4.
PPKM Level 4
Aturan terkait PPKM level 4 yang berlaku mulai 3 Agustus ini tertuang dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri, yakni Nomor 27 (untuk Jawa-Bali) dan 28 Tahun 2021 (untuk luar Jawa-Bali).
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online;
2. Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH);
3. Kegiatan sektor esensial:
a. keuangan dan perbankan dapat beroperasi maksimal 50% kapasitas staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b. pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
c. industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
d. sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
4. kritikal seperti:
a kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100& tanpa pengecualian.
b) penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan,
obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO.
5. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
6. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
7. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00.
8. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
9. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
a) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
b) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
10. pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang sudah disebutkan.
11. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
12. tempat ibadah tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
13. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
14. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
15. resepsi pernikahan ditiadakan
Aturan PPKM level 3 dapat disimak di halaman berikutnya