MA Tolak Kasasi Anita Kolopaking di Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

MA Tolak Kasasi Anita Kolopaking di Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 11:00 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Anita Kolopaking (Rahel Narda Catherine/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Anita Kolopaking dalam kasus skandal Djoko Tjandra. Alhasil, pengacara itu tetap dihukum 2,5 tahun penjara karena memalsu surat jalan dan membantu Djoko Tjandra kabur.

"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat yang dilansir di website-nya, Rabu (3/8/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Gazalba Saleh. Adapun panitera pengganti, yaitu Carolina, dan diputus pada Selasa (3/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula saat Djoko Tjandra kabur ke Malaysia karena divonis 2 tahun penjara karena korupsi cessie Bank Bali pada 2009. Lama tidak ada kabarnya, Djoko Tjandra tiba-tiba datang ke Indonesia dan mengajukan PK pada 2020.

Dalam proses itu, Djoko Tjandra meminta bantuan Anita. Termasuk pula membuat e-KTP palsu di Kelurahan Grogol Selatan.

ADVERTISEMENT

Siasat licik Anita terbongkar pada pertengahan 2020. Sejumlah nama terseret, termasuk dua Jenderal Polri dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko nekat menyuap para aparat agar niat jahatnya terwujud. Anita akhirnya dimintai pertanggungjawaban di depan hakim.

Pada 22 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan Anita Kolopaking terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh membuat surat palsu secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas putusan hakim.

Atas vonis itu, Anita tidak terima dan mengajukan banding. Anita menilai dia adalah advokat yang sedang menjalani profesinya. Selain itu, dia mengatakan surat jalan terhadap Djoko Tjandra dibuat oleh Polri, bukan dia.

Tapi alasan di atas dimentahkan majelis tinggi. Banding Anita ditolak pada Maret 2021. Tidak terima, Anita mengajukan kasasi tapi kandas.

Siapakah Anita Kolopaking? Alumnus S3 Unpad itu merupakan pengacara dan notaris yang dekat dengan pejabat Mahkamah Agung (MA). Saat PSBB 2020, dia bisa bertamu ke Ketua MA Syarifuddin dan foto bersama.

Padahal saat itu ada larangan pejabat negara open house karena situasi pandemi COVID-19. Tidak hanya itu, sebagai alumnus S3 Unpad, dia juga menyumbang cukup banyak untuk membenahi ruang moot court Unpad pada 2019. Sebagai imbalannya, nama anak Anita, Ajie Kolopaking, dijadikan nama ruangan tersebut.

Berikut daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara. Selain itu, Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads