KPK Panggil Dedi Mulyadi Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Indramayu

KPK Panggil Dedi Mulyadi Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Indramayu

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 10:22 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi (Mei Amelia Rahmat/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Indramayu, Jabar. Dedi Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi tersangka Ade Barkah Surahman (ABS) dkk selaku anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.

"Hari ini (4/8) pemeriksaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi tersangka ABS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Ali mengatakan Dedi Mulyadi rencananya akan diperiksa hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Ade Barkah dan eks anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

ADVERTISEMENT

Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Pada saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omasryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa ES. KPK saat itu juga menyita uang terkait perkara sebesar Rp 685 juta.

"Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta," kata Lili.

Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lili mengatakan Ade dan Siti diduga menerima suap untuk memastikan usulan dari Carsa ES disetujui.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads