Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat makan hingga warteg melayani pembeli dine-in dengan syarat harus sudah divaksinasi. Pengelola yang tidak menjalankan aturan itu siap-siap terancam sanksi.
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan saat ini warga mudah mengakses vaksinasi COVID-19. Andri mengatakan kebijakan ini diambil demi melindungi seluruh warga Jakarta dari paparan virus Corona.
"Apakah warga susah mendapatkan vaksin? Susahnya di mana? Nggak. Sekarang kan kita sudah, kalau dulu, memang untuk vaksin harus daftar terlebih dahulu, sekarang vaksin sudah bisa langsung walk in, datang langsung, isi formulir, selesai," kata Andri, Selasa (3/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri juga mengaku ketentuan wajib divaksinasi ketika menyambangi warteg sudah disosialisasikan sejak PPKM Darurat. Termasuk di masa PPKM Level 4 mulai diterapkan.
"Tahap kedua, tahap ini pada saat level 4 manakala kita temukan pengunjung yang ada berkunjung ke tempat seperti warteg pasar atau tempat lain orang tersebut baru kita arahkan untuk vaksin. Jadi belum diperbolehkan," ujarnya.
Andri menyebut herd immunity bisa terbentuk jika warga sudah tervaksinasi. Dia menekankan lagi kebijakan syarat vaksin di tempat makan semata-mata untuk melindungi sesama warga.
Pemprov DKI berencana memberlakukan sanksi bagi pelanggar setelah target vaksinasi DKI tembus 8,8 juta orang. Tidak hanya berlaku untuk warteg, tetapi seluruh kegiatan masyarakat yang boleh beroperasi. Namun, Andri menegaskan penerapan sanksi baru berupa usulan semata.
"Nanti mungkin kalau sudah tingkat vaksinasinya berada di atas 8,8 juta atau 90 juta baru akan kita terapkan sanksi. Kalau (alasan) medis (nggak) divaksin nggak masalah atau baru penyintas. Tapi ini dia tidak punya catatan medis, padahal bisa divaksin tapi lolos wilayah tersebut akan kami kasih teguran tertulis pada pengelola gedung," imbuhnya.
Simak juga video '