Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta aturan wajib vaksinasi di tempat makan ditaati. Anies menyebut pengelola bisa kena sanksi jika tak bertanggung jawab mengawasi karyawan-pembeli belum divaksinasi.
"Jadi saya ingin garis bawahi, di Jakarta ada kewajiban menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita. Jadi begini, ketentuan tentang pembukaan aktivitas itu mengikuti ketentuan ada kebijakan dalam PPKM. Nah, kita di Jakarta menambahkan harus sudah memiliki vaksinasi," ujar Anies saat meresmikan layanan vaksinasi mobil keliling Sentra Vaksinasi Serviam di SD Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).
Anies mengatakan pengunjung warung makan nantinya akan diminta menunjukkan surat bukti sudah divaksinasi. Para karyawan di warung tersebut juga harus sudah tervaksinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksinasi. Kalau tidak, pengelolanya yang kena sanksi, tidak boleh mengizinkan orang belum vaksin masuk, karena itu berisiko," kata Anies.
Meski demikian, penerapan protokol kesehatan (prokes) harus menjadi hal utama. Anies menekankan prokes harus diutamakan.
"Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja, jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti. Jadi prinsip untuk mencegah penularan, 5M itu harus ditaati, tapi ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit," tutur Anies.
Tonton juga Video: Gubernur Anies Sulit Terima Alasan Warga Tak Bisa Divaksin