Pesepeda bernama Ridwan, korban tabrak lari oleh sopir mobil rescue Dinsos Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencabut laporannya. Kasus antara dirinya dengan sopir mobil rescue bernama Subhan pun berakhir damai.
"Iya, mereka sudah damai," ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP M Kadarislam kepada detikcom, Selasa (3/8/2021).
Kadarislam mengatakan, baik korban maupun sopir mobil rescue sepakat berdamai setelah bertemu. Selanjutnya, kesepakatan damai itu mereka sampaikan ke Polres Pelabuhan Makassar yang ditandai dengan pencabutan laporan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dicabut laporannya, perdamaiannya tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita," ucapnya.
"Jadi mereka damai di luar dulu. Terus ke polisi sama-sama cabut laporan dengan dasar perdamaian mereka berdua," sambung Kadarislam.
Korban Dapat Ganti Rugi Rp 42 Juta
Pesepeda atas nama Ridwan, korban tabrak lari mobil rescue Dinsos Takalar, Sulsel, mendapat ganti rugi Rp 42 juta. Ganti rugi tersebut untuk kerusakan sepeda milik Ridwan.
"Yang ganti rugi Rp 42 juta itu karena itu harga sepedanya memang segitu harganya. Dia kan minta diganti sepedanya," ungkap Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar AKP Hasrawati kepada detikcom, Selasa (3/8).
Hasrawati mengatakan korban dan sopir mobil rescue Subhan memang sepakat berdamai pada hari ini. Kesepakatan damai itu juga turut mengatur ganti rugi Rp 42 juta.
Menurut Hasrawati, sepeda Ridwan sebenarnya tak mengalami kerusakan yang parah. Namun dia menyebut korban memang menginginkan sepedanya diganti.
"Makanya itu permintaannya, sepedanya diganti," katanya.
Hasrawati juga mengatakan Kadinsos Takalar Baso Sau ikut membantu biaya ganti rugi Rp 42 juta tersebut. Sebagai informasi, Baso Sau juga memang turut berada di atas mobil saat insiden tabrak lari tersebut terjadi.
"(Biaya ganti rugi) dibantu itu sama Pak Kadis. Iya Kepala Dinas Sosial-nya Takalar," katanya.
Simak selengkapnya ada di halaman selanjutnya: