Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap calon penumpang pesawat berinisial EB (42). Pelaku ditangkap di Kota Batam terkait pemalsuan dokumen hasil swab PCR.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan pelaku EB ditangkap saat berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam. Pelaku dicurigai tim membawa surat swab PCR palsu.
"Kami mendapat informasi adanya calon penumpang inisial EB mau berangkat dari Bandara Hang Nadim. Pelaku membawa surat hasil swab PCR palsu," kata Andri kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan peristiwa itu terjadi, Jumat (30/7) lalu. Dia mengatakan ada dua lembar surat hasil tes PCR yang diamankan.
"Dari pelaku, kami amankan barang bukti berupa 2 lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium jenis PCR atas nama pelaku EB," jelasnya.
Andri mengatakan hasil tes PCR yang dipalsukan itu milik sebuah klinik di Batam. EB juga mencetak surat hasil PCR dari aplikasi PeduliLindungi dengan laptop pribadinya.
"Klinik yang namanya digunakan untuk pemalsuan surat itu melaporkan kejadian itu ke kita. Pihak klinik mengaku tidak pernah mengeluarkan surat hasil PCR atas nama tersangka EB," kata Andri.
Saat ini, pelaku diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk keperluan penyidikan.
"Pelaku kita tahan. Sejumlah barang bukti juga diamankan," katanya.