Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2020. Opini tersebut diberikan setelah proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo.
Penyerahan hasil audit laporan keuangan BAZNAS dilakukan secara virtual, dihadiri oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, Managing Partner Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo Ahmad Toha, serta Direktur Utama BAZNAS M Arifin Purwakananta yang tampil sebagai moderator.
Selain itu, turut hadir Wakil Ketua BAZNAS RI Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Dr. Zainulbahar Noor, M Nadratuzzaman Hosen, Saidah Sakwan, Kolonel (Purn) Drs. Nur Chamdani, Rizaludin Kurniawan, KH Achmad Sudrajat, Direktur Operasi BAZNAS Wahyu TT Kuncahyo, serta Sekretaris BAZNAS Dr H Ahmad Zayadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Toha menjelaskan proses Audit membutuhkan waktu yang lebih panjang dari audit tahun-tahun sebelumnya. Sebab, sejumlah kunjungan tim auditor ke titik pendistribusian dan pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) harus dilakukan dengan ekstra hati-hati sehubungan dengan tingginya angka penularan COVID-19.
"Kami telah mengaudit dengan seksama dan menyatakan laporan keuangan BAZNAS 2021 dibuat atau disajikan dengan wajar," ungkap Ahmad Toha seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad bersyukur karena BAZNAS mampu meraih kembali predikat yang sama seperti yang telah didapatkan di tahun sebelumnya. BAZNAS mendapatkan opini WTP Sejak didirikan pada tahun 2001 hingga laporan Tahun 2020.
Noor menyatakan opini WTP dalam laporan keuangan BAZNAS menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun BAZNAS telah menjalankan sesuai aturan dan regulasi penilaian standar keuangan di Indonesia.
"Alhamdulillah melalui kerja keras dan kerja sama yang baik dari para pimpinan BAZNAS, jajaran direksi, sekretaris dan seluruh amil dan amilat BAZNAS di berbagai lini, kita mampu mengulang prestasi yang sama melanjutkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan BAZNAS 2021," sebut Noor.
Ia menambahkan BAZNAS memiliki komitmen untuk selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
"Opini ini tentunya menjadi motivasi BAZNAS untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzakki maupun mustahik," ujar Noor.
Menurutnya, pencapaian ini harus terus selalu menjadi pegangan BAZNAS untuk menjaga kepercayaan publik kepada BAZNAS sebagai pengelola ZIS yang kredibel menjalankan amanah.
"Kami juga terus mendorong BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang tertib sesuai dengan aturan," lanjut Noor.
Direktur Operasi BAZNAS Wahyu TT Kuncahyo menimpali BAZNAS telah menyajikan laporan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109. Tolak ukur itu menjadi standar akuntansi pengelolaan zakat di Indonesia.
"Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini diibaratkan jika dalam ujian sekolah itu nilainya tinggi, yakni Nilai A. Alhamdulillah dengan hasil laporan audit ini, tentunya dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di BAZNAS," sebut Wahyu.
(ega/ega)