Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Steven Putra Harefa, membebaskan tersangka kasus narkoba, Zuhafya (32). Steven menilai proses hukum oleh polisi terhadap Zuhayfa dilakukan secara tidak sah karena bertentangan dengan hukum (unlawful legal evidence).
Hal itu tertuang dalam putusan PN Sei Rampah yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/8/2021). Diceritakan, Zuhafya ditangkap di depan minimarket di Dusun X, Desa Firdaus, Sei Rampah pada 13 Juni 2021, pukul 02.00 WIB.
Zuhayfa saat itu baru berbelanja bersama temannya dan saat hendak naik sepeda motor, Zuhafya dihampiri aparat kepolisian. Tanpa menyebutkan identitas sebagai polisi dan menyebutkan hak-hak Zuhayfa saat ditangkap, polisi langsung memukul Zuhafya bertubi-tubi dan menuduh Zuhafya bandar narkoba. Hal itu dibuktikan dengan rekaman CCTV saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menggeledah badan Zuhayfa dan sepeda motor Zuhayfa dan tidak ditemukan narkoba. Polisi sejurus kemudian menggelandang Zuhayfa dengan tangan diborgol ke Markas Polsek Firdaus.
Di polsek, sepeda motor digeledah lagi dan kini ditemukan narkoba jenis sabu di jok motor. Akhirnya polisi menetapkan Zuhayfa sebagai tersangka hari itu juga dan menahannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Zuhayfa kaget dan tidak terima atas apa yang dialaminya. Gugatan praperadilan melawan Kapolres Serdang Bedagai pun dilayangkan. Termohon I yaitu Kapolres Serdag Bedagai AKBP R Simatupang, Termohon II Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Herison Manulang, Termohon III Penyidik Pembantu Satnarkoba Polres Bedagai Bripti Zannibar Sitompul, Termohon IV Banit Polsek Firdaus Briptu Crisvando Manik, Termohon V Banit Polsek Firdaus Aiptu Azmi Lubis, dan Termohon VI Briptu LH Saragih.
"Memerintahkan para termohon untuk membebaskan dan melepaskan Pemohon dari pelaksanaan penahanan," kata Steven dalam sidang pada Senin (2/8/2021).
Steven menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/207/VI/2021/Narkoba tanggal 13 Juni 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor SP.Kap/207.a/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tidak sah. Selain itu, Steven menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/109/VI/2021/Narkoba tanggal 19 Juni 2021 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-226/L.2.29/Enz.1/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tidak sah.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Steven.
Apa alasan Steven membebaskan Zuhayfa? Berikut ini alasannya:
1. Untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika, maka adanya barang bukti narkotika memiliki peran yang signifikan dalam menentukan penetapan Tersangka, dikarenakan barang bukti narkotika menentukan status alat bukti surat yang berisikan hasil uji screening terhadap barang bukti apakah mengandung narkotika atau tidak.
2. Hakim telah menyimpulkan di atas bahwa proses tertangkap tangannya Pemohon dilakukan tanpa didahului adanya penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan yaitu di parkiran Alfa Midi. Melainkan dilakukan di lapangan Polsek Firdaus dan barang bukti diduga sabu tersebut ditemukan dari dashboard sepeda motor Pemohon ketika digeledah di lapangan Polsek Firdaus.