Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan PPKM. Di hari pertama perpanjangan PPKM level 4 di DKI Jakarta, tidak ada pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) di Jalan Raya Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat (Jakbar), atau dikenal dengan Pesing.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (3/8/2021), pukul 08.52 WIB, para pengendara bisa melintas dengan leluasa melewati titik penyekatan tanpa adanya pemeriksaan. Padahal seharusnya petugas melakukan pengecekan terlebih dahulu izin perjalanan bagi para pengendara tersebut.
Sejumlah petugas terlihat telah berada di lokasi. Namun, mereka terlihat hanya mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengendara motor dan mobil pribadi silih berganti melewati pos penyekatan tanpa melalui pemeriksaan seperti hari-hari sebelumnya. Hal ini berbanding terbalik saat awal penerapan penyekatan di Jalan Raya Daan Mogot Km 11 pada Juli lalu.
Tidak adanya pemeriksaan STRP membuat kondisi di lokasi ramai lancar. Tidak ada penumpukan kendaraan seperti hari-hari sebelumnya dari arah Cengkareng menuju Grogol.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah mengatakan, di masa perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta, penyekatan memang masih akan diterapkan. Selain itu, STRP pun masih menjadi acuan petugas di lapangan dalam menyeleksi pengendara yang boleh melakukan mobilitas.
"Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikan, serta layanan darurat, orang sakit," terang Sambodo saat dihubungi detikcom, Senin (2/8) malam.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
Jokowi meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
"Walaupun sudah mulai ada perbaikan namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini," ujarnya.
Simak video '12 Daerah di Jawa-Bali Ini Berubah ke PPKM Level 4':