E-commerce memudahkan konsumen membeli barang. Cukup tiduran di sofa, barang datang diantar ke depan rumah. Namun hati-hati harus teliti dengan harga yang ditawarkan. Salah satunya tawaran harga yang menggoda dan penuh jebakan.
Hal ini menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan selengkapnya:
Saya ingin bertanya sedikit tentang barang yang dijual online. Saya pernah membeli barang online karena tertarik dengan tulisan discount yang ditulis cukup besar, di mana harga asli (menurut gambar di marketplace tersebut) sekitar Rp 700 ribu, dan setelah discount menjadi Rp 80 ribuan.
Setelah barang datang, tiba-tiba terpikir, benar nggak sih harga aslinya 700rb? Saya lalu coba cari barang yang sama di marketplace yg lain. Ternyata di marketplace lain, harganya hanya Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribuan, dan itu adalah harga asli, bukan discount! Memang sih di marketplace tempat saya beli, harga tetap lebih murah dari harga asli. Tapi saya tetap merasa tertipu.
Saya sempat komplain ke penjualnya. Dan hanya dijawab, akan dikonfirmasikan ke bagian penjualan. Begitu terus sampai 3 kali. Akhirnya juga tidak ada informasi apa pun tentang harga ini. Saya juga merasa ini salah saya, karena tidak melakukan check harga ke marketplace lain sebelumnya.
Pertanyaan saya, apakah penjual di atas bisa dianggap melakukan penipuan?
Terima kasih sebelumnya.
Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Edy Halomoan Gurning, SH, MSi. Berikut pendapat hukumnya:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pertama sekali, kita harus mengetahui pengertian Penipuan menurut Peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai unsur-unsur penipuan yakni:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(asp/aud)