Pemerintah telah resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus. Kebijakan penyekatan di Jakarta pun masih diterapkan.
"Masih sama," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (2/8/2021). Sambodo menjawab apakah ada perubahan kebijakan penyekatan saat pemerintah memperpanjang PPKM.
Tidak ada yang berubah dari kebijakan penyekatan di Ibu Kota. Sebanyak 100 titik penyekatan yang telah diterapkan sebelumnya pun masih akan berlaku hingga 9 Agustus mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dari segi teknis penjagaan, polisi masih akan mengacu pada surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan mobilitas, serta diskresi bagi warga dengan keperluan darurat.
"Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit," terang Sambodo.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).
Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
Jokowi meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
"Walaupun sudah mulai ada perbaikan namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini," ujarnya.
(ygs/dwia)