Ini Makna Seragam dan Formasi Paskibraka yang Sarat Nilai Kebangsaan

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 17:56 WIB
Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Jakarta -

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan kesiapan BPIP dalam melaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada kelompok Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Menurutnya, pembinaan tersebut sangat dibutuhkan, mengingat rangkaian kegiatan Paskibraka menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan.

Ia menyebut mandat kepada BPIP tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Paskibraka dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila.

"BPIP memiliki wewenang untuk melaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui program Paskibraka, berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Dalam Negeri dan Instansi terkait lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2021).

Lebih lanjut, Yudian menjelaskan berdasarkan sejarah, Paskibraka dibentuk pertama kali oleh Presiden RI Pertama Ir. Sukarno. Kala itu Sukarno memanggil salah satu ajudan Beliau, yakni Mayor L. Husein Mutahar, untuk mempersiapkan dan memimpin upacara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1946 di Gedung Agung Yogyakarta.

"Paskibraka dibentuk oleh Bung Karno, sebagai suatu simbol pasukan pengawal Bendera Pusaka yang dijahit oleh Ibu Fatmawati, sebelum kemerdekaan. Pasukan ini bertugas menaikkan dan menurunkan Bendera Pusaka di hari Kemerdekaan Republik Indonesia," paparnya.

Diungkapkan Yudian, penetapan jumlah formasi Paskibraka saat ini, yakni formasi 17, 18 dan 45 bukanlah tanpa alasan. Angka tersebut dinilainya merepresentasikan tanggal kemerdekaan RI, yakni 17 Agustus 1945.

"Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mencerminkan seluruh warga bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, seperti halnya semboyan kita Bhineka Tunggal Ika, berbeda beda tetapi tetap satu. Maka itu pulalah sebabnya dirancang sebuah seragam atau uniform yang melambangkan sebuah kesatuan dan persatuan Indonesia, tanpa membedakan suku, adat dan agama," terangnya.

Diungkapkan Yudian, ketentuan terkait seragam Paskibraka telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Paskibraka, yang melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Seragam Dinas. Ia mengatakan sesuai namanya, seragam haruslah sama, tanpa ada pembedaan antara Paskibraka satu dengan lainnya.

Hal ini merujuk pada frasa 'uniform, yakni 'uni' yang berarti satu dan 'form' yang berarti bentuk. Sehingga apabila disatukan memiliki makna 'bentuk yang menyatukan'.

"Dari seragam kita harus bisa membedakan laki-laki dan perempuan, tetapi seragam tidak bisa membedakan ini dari suku mana, yang ini punya adat istiadat apa dan yang ini agamanya apa. Dari seragam ini pulalah seharusnya kita semua bisa melihat bahwa inilah Indonesia. Inilah Indonesia yang Satu, dan Inilah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.

Selain itu, menurutnya Paskibraka tak hanya bertugas untuk menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih saja, melainkan mereka memiliki peran lebih. Yudian mengungkapkan dalam pelaksanaan kegiatan Paskibraka mengandung penanaman nilai-nilai baik bagi generasi muda, di antaranya:

1. Menanamkan rasa cinta Tanah Air, semangat gotong royong dan bela negara;

2. Mempersiapkan kader pemimpin bangsa yang cinta Tanah Air, disiplin dan bertanggung jawab.

3. Melatih dan membina para anggota Paskibraka dalam membangun kepribadian dalam kemampuan yang tinggi untuk belajar, bekerja dan berkarya dan dilandasi perilaku disiplin, aktif, dan gembira.

4. Menciptakan pimpinan generasi muda yang memiliki integritas, bersahaja, inovatif dan berkarya dan berwawasan global.

5. Generasi muda penerus bangsa yang melestarikan dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cinta tanah air terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karenanya, terkait persoalan calon Paskibraka Nasional yang gagal berangkat Istana Negara gegara positif Corona, Yudian meminta agar pihak-pihak terkait dapat menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

Diketahui sebelumnya, salah seorang calon Paskibraka Nasional asal Sulawesi Barat dikabarkan gagal berangkat ke Jakarta karena dinyatakan positif Corona. Keluarganya pun tak terima dan merasa ada kejanggalan dari batalnya Cristina (16) menjadi calon anggota Paskibraka.




(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork