Jaksa Belum Eksekusi Pinangki karena Banyak Kerjaan, MAKI: Tak Logis!

Jaksa Belum Eksekusi Pinangki karena Banyak Kerjaan, MAKI: Tak Logis!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 01 Agu 2021 23:14 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk beri bukti tambahan terkait pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Boyamin Saiman (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kajari Jakarta Pusat belum mengeksekusi terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas karena pihaknya sedang banyak pekerjaan. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai alasan itu tidak logis.

"Nah jadi alasan, istilahnya itu banyak kerjaan, ya memang tugasnya Kejaksaan memang bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan yang tidak logis dan alasan yang sekadar dicari-cari alasan saja kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).

Boyamin menerangkan perkara terhadap Pinangki sejatinya telah dinyatakan inkrah pada 6 Juli lalu. Jika dihitung, kata Boyamin, sudah 3 pekan lebih Pinangki tak kunjung dieksekusi ke Lapas oleh pihak Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan berita di detikcom itu kan telah inkrah tanggal 6 Juli 2021, sehingga kalau dihitung sampai hari ini, atau kemarin lah hari Sabtu, itu sudah 3 minggu lebih bahkan hampir mendekati 4 minggu. Jadi kalau mestinya itu di minggu pertama tanggal 7 sampai tanggal sekitar tanggal 12 itu mestinya ya sudah dilakukan eksekusi minggu pertama itu," tuturnya.

Boyamin meminta kejaksaan untuk segara mengeksekusi Pinangki ke Lapas wanita. Hal itu dilakukan semata-mata untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya berharaplah minggu depan ini mohon, sekali lagi saya mohon, memohon-memohon dengan sungguh-sungguh untuk dilakukan eksekusi segera dipindah ke Lapas wanita, di mana pun terserahlah tidak harus Pondok Bambu, Suka Miskin ada, Tangerang ada, jadi pondok-pondok Lapas wanita itu banyak kok, tidak hanya Pondok Bambu," ujarnya.

"Nah untuk itu saya mohon untuk segera di lakukan eksekusi dipindahkan ke Lapas karena ini supaya menjadi suatu keadilan bagi penegakan hukum karena bahkan sebelum inkrah pun ada beberapa yang dipindah ke Lapas itu juga ada meskipun sebenarnya titipan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi ke Lapas. Kajari Jakpus Riono Budi Santoso menjelaskan alasan Pinangki belum dieksekusi.

"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/7).

Riono mengatakan Pinangki segera dieksekusi ke Lapas. Riono berharap semua pihak tidak khawatir soal eksekusi karena Pinangki masih berada dalam tahanan.

"Segera. Bukan hal sulit karena orangnya juga di rutan. Nggak perlu dicari-cari dan dijemput paksa," ujarnya.

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," sambungnya.

Sebelumnya, MAKI mengaku kaget Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI meminta Pinangki segera dieksekusi ke penjara di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (30/7).

Halaman 2 dari 2
(lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads