Polisi menangkap pria berinisial II atau INI (33) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. II merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sejak 2012.
"Ini sudah ratusan kali dia melakukan curanmor sejak 2012 lalu dan baru kali ini tertangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Yusri mengungkap pelaku II tergabung dalam sindikat pencurian bermotor. Dua orang rekannya telah diamankan polisi sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua pelaku dalam sindikat dia yang sudah diamankan. Satu inisial R ditahan di Lapas Cipinang dan satu lagi inisial IS pada tahun 2020 ditangkap dan dengan tindakan tegas terukur meninggal dunia di rumah sakit," beber Yusri.
Para pelaku ini beraksi di lokasi-lokasi yang sebelumnya telah dipantau terlebih dahulu. Saat diyakini aman, para pelaku mulai melancarkan aksinya.
Pelaku II sendiri ditangkap hari Rabu (28/7) lalu di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi kini masih mengejar rekan pelaku II berinisial E yang kini masih buron.
"Kita masih kembangkan karena cukup banyak kendaraan motor yang dicuri oleh II ini. Tersangka inisial E pun masih kita lakukan pengejaran," beber Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku dijerat dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ygs/mae)