Aksi Curanmor di Tanjung Duren Ini Viral, 4 Tersangka Ditangkap

Aksi Curanmor di Tanjung Duren Ini Viral, 4 Tersangka Ditangkap

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 05 Jun 2021 13:16 WIB
Polsek Tanjung Duren merilis kasus curanmor.
Polsek Tanjung Duren merilis kasus curanmor. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Polsek Tanjung Duren menangkap dua tersangka pencurian motor (curanmor) dan dua penadah jaringan Jakarta-Banten. Kasus ini berawal dari aksi curanmor di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pelaku beraksi pada pukul 14.15 WIB, Sabtu (29/5/2021). Aksi yang terekam CCTV dan sempat viral di media sosial itu dilakukan oleh dua pelaku berinisial PS (38) dan GR (30).

"Rekan-rekan tahu bahwa kejadian curanmor ini viral di salah satu media sosial," ujar Rosana dalam konferensi pers di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (5/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya korban bernama Ade Irvan melaporkan kejadian itu ke polisi pada 31 Mei 2021. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap PS di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada pukul 02.00 WIB, Rabu (2/6).

Saat penangkapan PS, polisi menemukan barang bukti berupa celana, jaket, dan helm yang digunakan saat beraksi. Barang-barang bukti tersebut sesuai dengan rekaman CCTV yang viral beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Di mana pada saat itu tersangka PS ditemukan, ini adalah barang buktinya, yaitu berupa celana yang digunakan, jaket yang digunakan, bersama dengan helm. helm yang digunakan tersangka pada saat beraksi yang terekam di CCTV, di sini juga ada sandalnya," kata Rosana.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saat polisi meminta keterangan, PS mengaku beraksi bersama GR. Akhirnya GR ditangkap di daerah Grogol, Jakarta Barat, tak lama dari penangkapan PS. Saat itu juga, polisi menemukan barang bukti pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV saat beraksi dan mengamankan kunci leter T untuk membobol motor milik korban yang berjenis Honda Beat.

"Dari keterangan Saudara PS bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan curanmor tidak sendiri, tapi ada satu temannya yang kita ambil di daerah Semeru Grogol, yaitu Saudara GR ya. Dari Saudara GR, kita temukan barang bukti sesuai dengan video yang viral yaitu berupa masker dan jaket merah ini. Tersangka PS dan tersangka GR melakukan kejahatan tersebut, mengambil motor tersebut menggunakan alat ini kunci leter T," katanya.

Selanjutnya, Rosana menyebut motor korban sudah sempat dijual kepada penadah IM (40). Kemudian, polisi langsung mengamankan IM di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat, pada pukul 20.00 WIB, Kamis (3/6). Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,4 juta dan 1 unit sepeda motor milik korban.

"Saudara PS dan Saudara GR kemudian menjual motor tersebut kepada Saudara IM, Saudara IM ini kami amankan di daerah Daan Mogot. Dari Saudara IM kita amankan uang berupa berjumlah Rp 2,4 juta, di mana Saudara PS dan Saudara GR menjual kepada Saudara IM 1 unit motor tersebut dengan harga Rp 2,4 juta," katanya.

Lebih lanjut, polisi terus melakukan pengembangan hingga ditemukan penadah OD (47) yang berlokasi di Pandeglang, Banten. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan 9 unit motor hasil curian lainnya dari tersangka OD. Namun polisi mengaku masih mendalami soal asal sembilan unit motor itu.

"Dari situ kami tidak berhenti. Kami, tim kami tetap melakukan pengembangan sampai pada tersangka berikutnya, yaitu KB alias OD. OD ini tempatnya lokasinya TKP-nya ada di Pandeglang, di Banten. Jadi memang ini kasus curanmor ini merupakan jaringan antarkota, antara Jakarta dan Banten. Udah provinsi, antarprovinsi, dari Jakarta ke Banten," katanya.

"Dari tersangka tersangka OD ini, kita mengamankan bukan hanya satu motor yang dicuri pada saat 29 Mei, tapi kita amankan sembilan ya. Jadi total ada di sini ke keliatan jelas ini ada 10 unit motor yang dicuri, yang dijual. Yang dicuri di Jakarta dan dijual kepada Saudara OD di Pandeglang," sambungnya.

Atas perbuatannya, PS dan GR dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara itu, tersangka IM dan OD dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads