Tersangka Penembak Laskar FPI Positif COVID, Pelimpahan ke Jaksa Ditunda

Tersangka Penembak Laskar FPI Positif COVID, Pelimpahan ke Jaksa Ditunda

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 16:02 WIB
Penembakan Laskar FPI
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Salah satu tersangka kasus unlawful killing di peristiwa 'Km 50' berinisial F dinyatakan positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). F diketahui berperan sebagai polisi yang menembak para laskar FPI.

"Positif. Sesuai dengan PCR dari laboratorium. Isoman," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Argo menjelaskan, F positif COVID-19 sejak kemarin. Seharusnya, kata Argo, hari ini para tersangka kasus unlawful killing beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, berhubung F positif Corona, pelimpahan tersangka dan barang bukti dibatalkan. Pelimpahan tersangka akan ditunda sampai F negatif COVID-19.

"Kemarin tanggal 1 Agustus, di-PCR dalam rangka hari ini akan ditahap 2. Hasil positif," katanya.

ADVERTISEMENT

"Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," imbuh Argo.

Sebelumnya, Polri belum menyerahkan dua polisi tersangka penembak laskar FPI dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa Km 50 meskipun berkas telah dinyatakan lengkap. Polri menyebut alasan belum diserahkannya kedua tersangka lantaran lokasi sidang yang masih dikoordinasikan.

"Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta" ujar Irjen Argo, Kamis (22/7).

Sejauh ini, Polri juga hanya mengungkapkan inisial kedua tersangka, yakni F dan Y. F merupakan sosok yang menembak laskar FPI, sedangkan Y berperan sebagai sopir mobil.

Polri enggan membeberkan kesatuan para tersangka. Sementara itu, ada satu tersangka lain yang sudah dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia atas nama Elwira Pryadi Zendrato.

Bahkan para tersangka juga tidak ditahan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan mereka kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," tutur Ramadhan saat dihubungi, Selasa (27/4).

Tonton juga Video: Buku Putih TP3 Mau Buktikan Tewasnya Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads