Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus unlawful killing atau kasus pembunuhan terhadap anggota laskar FPI dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan tahap II untuk segera disidangkan.
"Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara Dugaan Tindak Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO sudah lengkap atau P-21," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Even Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Leonard mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan laskar FPI itu dinyatakan lengkap setelah Tim Jaksa Peneliti melakukan gelar perkara atau ekspose hari ini. Adapun berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara dari segi formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian jaksa penuntut umum meminta kepolisian untuk segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada kejaksaan. Hal itu agar para pelaku dapat segera disidangkan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'KM 50' ke jaksa. Kini Polri menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan terkait kelengkapan dokumen kasus tersebut.
"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021).
Berkas perkara, kata Rusdi, dikembalikan pada Senin (7/6). "Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," ucapnya.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.
Tonton Video: Kapolri Ungkap Perkembangan Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI