Info Terbaru Pengumuman Perpanjangan PPKM atau Tak Diperpanjang

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 15:37 WIB
Info Terbaru Pengumuman Perpanjangan PPKM atau Tak Diperpanjang (Muhajir Arifin/detikcom)
Jakarta -

Pengumuman PPKM level 4 diperpanjang atau tidak akan dilaksanakan hari ini, Senin (2/8/2021). Seperti diketahui, PPKM level 4 di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali telah berlangsung sejak 26 Juli hingga batas akhir yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni hari ini, 2 Agustus 2021.

Guna mendukung pelaksanaannya, sejumlah aturan dibentuk dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pengumuman Perpanjangan PPKM Disampaikan Siapa?

Pengumuman terkait apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak akan disampaikan sebelum PPKM berakhir hari ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan siapa yang akan langsung menyampaikan pengumuman tersebut.

"Kita sudah bahas, hanya kami ingin menyampaikan bahwa nanti akan ada sesi khusus, bisa oleh bapak Presiden, bisa juga Bapak Presiden menugaskan Pak Menko untuk menyampaikan keputusan beliau," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin lewat keterangan pers via kanal YouTube, Senin (2/8/2021).

Pengumuman Perpanjangan PPKM Dilakukan Setelah Evaluasi

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA membantah pihaknya menyebut PPKM akan diperpanjang. Safrizal menyebut pengumuman akan diputuskan pemerintah setelah adanya evaluasi.

"Akan diumumkan oleh pemerintah setelah dievaluasi. Tidak benar saya mengatakan akan diperpanjang, namun akan diputuskan pemerintah setelah dievaluasi," kata Safrizal kepada wartawan, Minggu (1/8) malam.

Menurut Safrizal, kebijakan yang nantinya akan diambil pemerintah tentunya dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.

"Kebijakan yang diambil Pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di mana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," tutur Safrizal.

"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Kelurahan dan Desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apa pun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari," lanjutnya.

Masyarakat Indonesia juga dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Sebab, hal itu merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19.

"Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Safrizal.

Lihat juga Video: Jelang Akhir Masa PPKM, Penyekatan Jalan di Boyolali Masih Berlanjut






(izt/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork