Anggota TNI di Kaltara Dipecat dan Dipenjara karena Terbukti Hubungan Sejenis

Anggota TNI di Kaltara Dipecat dan Dipenjara karena Terbukti Hubungan Sejenis

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 01 Agu 2021 16:54 WIB
LGBT di TNI
Foto ilustrasi anggota TNI hubungan sesama jenis. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer terus melakukan pemecatan dan menjatuhi hukuman penjara kepada anggota TNI yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual. Kali ini hukuman dijatuhkan kepada anggota TNI di Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (1/8/2021). Pelaku awalnya berkenalan dengan sesama anggota TNI di Instagram pada September 2020. Keduanya lalu saling berbalas dan chatting.

Dari perkenalan itu, mereka akhirnya liburan bersama di Pulau Derawan. Tapi karena satu-dua hal, keduanya memutuskan menginap di sebuah hotel di Tarakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya mereka melakukan hubungan homoseks di kamar hotel tersebut. Perbuatan asusila tersebut diketahui intelijen dan akhirnya pelaku diadili di depan pengadilan militer.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 7 bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata ketua majelis Letkol Mustofa dengan anggota Letkol Setyanto Hutomo dan Letkol Yudi Pranoto Atmojo.

ADVERTISEMENT

Majelis menilai pelaku telah terbukti dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas. Di mana pimpinan pelaku menyampaikan dan memberikan penekanan tentang larangan perbuatan asusila sesama jenis atau melakukan perilaku seks yang menyimpang (LGBT), di antaranya homoseks, lesbian, dan perbuatan asusila dengan keluarga besar TNI.

"Terdakwa saat itu juga mengikuti dan mendengar langsung sehingga mengetahui dan memahami betul larangan tersebut. Namun Terdakwa tetap melakukannya sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dikategorikan sebagai suatu pembangkangan, atau dengan kata lain suatu perbuatan yang dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas," ucap majelis.

Majelis menyatakan pelaku telah melakukan hubungan sesama jenis, padahal terdakwa mengetahui betul bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sangat dilarang dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Baik norma agama, norma yang berlaku di masyarakat umum, maupun norma yang berlaku khusus di lingkungan TNI.

"Pada hakikatnya perbuatan Terdakwa tersebut terjadi diawali dengan perkenalannya dengan saksi 2 melalui media Instagram, kemudian berlanjut sampai melakukan hubungan badan laki- laki dengan laki-laki (sesama jenis), adalah perbuatan yang sangat tercela dan dilarang keras dilakukan oleh Prajurit TNI, namun hal tersebut tetap dilakukan oleh Terdakwa. Hal ini menunjukkan kalau Terdakwa adalah seorang prajurit yang memiliki sikap mental dan tabiat yang tidak baik," papar majelis.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Oknum POM AU Injak Kepala Warga Merauke, Panglima: Diproses!':

[Gambas:Video 20detik]



Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, apabila dibiarkan, citra dan wibawa serta nama baik TNI, khususnya kesatuan Terdakwa dan TNI pada umumnya, akan rusak.

"Hal lain yang mempengaruhi adalah Terdakwa tidak dapat mengendalikan nafsu berahinya walaupun Terdakwa sudah mengetahui bahwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan sesame jenis kelamin tersebut adalah larangan namun masih juga dilakukannya," tutur majelis.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang dan kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dan belum pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana sebelum tindak pidana ini.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI yang terdapat dalam Sapta Marga yaitu Marga yang ke-5 dan Sumpah Prajurit butir ketiga. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk dalam kategori larangan keras di lingkungan TNI. Perbuatan Terdakwa dapat merusak citra TNI di masyarakat," pungkas majelis.

Sebelum putusan di atas, pengadilan militer kerap menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan homoseksual. Terakhir, Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan dan 20 hari kepada Prajurit Satu (Pratu) WK. Pratu WK terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dengan anggota TNI juga.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads