Sempat Bebas, Lettu AB Akhirnya Dipecat karena Berhubungan Seks Sesama Jenis

Sempat Bebas, Lettu AB Akhirnya Dipecat karena Berhubungan Seks Sesama Jenis

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 09:35 WIB
ilustrasi LGBT, LGBT, Gay, sex, lesbian, transgender (Andhika-detikcom)
Foto ilustrasi LGBT. (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memecat Lettu AB karena terbukti melakukan perbuatan homoseksual atau dikenal dengan istilah LGBT. Lettu AB menjalin kisah asmara dengan sesama jenis. Bagaimana ceritanya?

Dalam putusan kasasi yang dikutip detikcom, Selasa (22/12/2020), awalnya Lettu AB divonis bebas oleh Pengadilan Militer I-02 Medan dengan perintah supaya kasus Lettu AB diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit. Pengadilan Militer I-02 Medan menilai kesalahan Lettu AB tidak perlu diselesaikan secara pidana, tapi sesuai disiplin prajurit.

Oditur (jaksa militer, red) tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi oditur dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata ketua majelis kasasi, hakim agung Burhan Dahlan.

Majelis kasasi menyatakan Lettu AB terbukti melakukan tindakan homoseksual sebanyak empat kali dengan teman lelakinya, IM. Pertama di rumah dinas di Medan. Kedua dan ketiga di sebuah hotel di Medan; dan keempat, di sebuah hotel di Kuta, Bali.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis telah bertentangan dengan Surat Telegram Kasad Nomor 1313/2009 tanggal 4 Agustus 2009 sebagai aturan atau norma yang melarang prajurit TNI AD untuk melakukan perbuatan homoseksual. Surat Telegram Kasad tersebut merupakan aturan kedinasan yang harus dipatuhi prajurit TNI AD dan karenanya kepada prajurit yang melanggar aturan surat telegram Kasad tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan kedinasan dalam institusi TNI AD," kata Burhan Dahlan.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya.

Dengan demikian, MA menyatakan sudah terang dan jelas perbuatan Lettu AB melakukan hubungan seksual sesama jenis telah melanggar ketentuan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

"Perbuatan Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis yang dilakukannya sebanyak 4 kali, merupakan perbuatan yang dapat menurunkan citra korps perwira, serta dapat berpengaruh pada prajurit lain di kesatuan. Di samping itu perbuatan in casu sangat tidak layak dilakukan Terdakwa sebagai seorang perwira, karena bertentangan dengan norma/aturan kedinasan di kesatuan dan aturan agama serta norma kesusilaan di masyarakat," ujar putusan yang diketok oleh anggota majelis Hidayat Manao dan Prof Dudu Duswara.

Atas pertimbangan di atas, maka Lettu AB dinilai tidak cukup dipenjara karena tidak taat kepada atasan. Tapi juga dinilai setimpal apabila dikeluarkan dari TNI.

"Oleh karenanya, Terdakwa dipandang tidak lagi layak dan pantas untuk dipertahankan dalam dinas prajurit TNI. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 26 KUHPM, atas perbuatannya tersebut, kepada Terdakwa harus dijatuhkan pidana tambahan pemecatan di samping penjatuhan pidana penjaranya," beber majelis.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads