Kasus dugaan penghadangan mobil ambulans yang dilakukan oleh sopir sedan di Tangerang Selatan (Tangsel) sedang didalami polisi. Kedua pengemudi bakal dipertemukan pekan depan.
"Untuk pemanggilan nanti, kedua belah pihak datangnya hari Selasa (2/8) pekan depan," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/7/2021).
Menurut Nanda, kedua pengemudi itu akan dikonfrontasi. Sejauh ini polisi baru memiliki bukti pendukung berupa rekaman video viral dalam menilai kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, keterangan kedua belah pihak yang dipertemukan langsung akan berguna dalam memperjelas duduk perkara kasus tersebut. Selain itu, konfrontasi dilakukan untuk memperjelas identitas pengemudi sedan, yang sejauh ini belum diketahui.
"Iya betul (dikonfrontasi). Kan sejauh ini juga dari pengemudi sedan kita baru ketahui pemilik saja. Untuk lebih mengetahui apa dia benar yang mengemudikan setelah kita klarifikasi," terang Nanda.
Terkait dugaan pelanggaran pidana dari peristiwa itu, Nanda enggan berspekulasi. Dia menyebut saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti lain sebelum memutuskan adanya pidana yang dilanggar dari peristiwa penghadangan ambulans di Tangsel.
"Kita belum bisa ada kepastian soal pidana itu," katanya.
Peristiwa penghadangan pengemudi sedan kepada ambulans itu terjadi pada Rabu (28/7) sekitar pukul 19.25 WIB di Jalan Raya Parung, Pamulang, Tangsel. Saat itu ambulans itu tengah menuju Kemang Residence untuk menjemput warga yang tengah kritis.
Laju ambulans itu disebut dihalangi oleh sopir sedan yang seolah-olah tidak memberi jalan lewat. Padahal ambulans diketahui menjadi salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Pemeriksaan awal di polisi, sopir ambulans mengaku lajunya terhadang lima menit akibat insiden penghadangan dari pengemudi sedan itu. Hingga kini belum diketahui motif dugaan penghadangan yang dilakukan pengemudi sedan tersebut.
Tonton juga Video: Kesedihan Sopir Ambulans Tak Bisa Selamatkan Pasien COVID-19