Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembeli sudah disuntik vaksin Corona ketika hendak berkunjung ke pasar tradisional dan yang lainnya. Pembeli di Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati mengaku keberatan dengan aturan ini.
Salah satu pembeli, Alya (18), mengaku belum tahu aturan baru dari Pemprov DKI tersebut. Dia juga mengaku belum mendapatkan vaksinasi Corona meski sudah mendaftarkan diri untuk disuntik vaksin.
"Memberatkan sih menurut aku," ujar Alya di Lokbin Kramat Jati, Sabtu (31/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin Corona. Namun dia mengaku belum juga dipanggil untuk pelaksanaan vaksin.
"Susah juga ambil akses vaksinnya, saya sudah daftar berkali-kali cuma belum di-acc, nggak bisa-bisa akunnya," kata Alya.
Alya menilai aturan itu tidak perlu ada karena akses vaksin sulit seperti yang dirasakannya. Dia menyebut hal itu membuat susah.
"Nggak perlu diadain itu sih," jelas Alya.
Pembeli lainnya, Alifah (19), mengaku sudah divaksinasi satu kali dan sedang menunggu vaksinasi Corona kedua. Alifah mengatakan sudah mendengar aturan wajib vaksin Corona bagi pengunjung pasar, namun dia mengaku tak ada yang menanyakan dirinya sudah divaksinasi atau belum.
"Nggak (ditanya soal vaksinasi atau belum)," ujar Alifah.
Alifah menilai aturan itu berlebihan bagi pembeli. Menurutnya, aturan tersebut tak perlu ada karena warga harus membawa-bawa bukti telah disuntik vaksin Corona ke mana-mana.
"Kalau mau ke mana-mana harus ada kartu vaksin, bisa dibilang ada yang nggak mau divaksin, ada sebagian yang mau. Itu sih agak terlalu berlebihan, harusnya biasa saja," ujar Alifah.
Menurutnya, pembeli juga sudah sadar dengan menghindari kerumunan dan tidak berlama-lama di pasar. Dia menilai pedagang dan pembeli sudah sadar untuk mencegah penularan Corona.
"Iya, untuk pembeli gitu kan, kan pembeli nggak berapa jam, berjam-jam gitu, kan nggak. Orang juga sudah pada tahu kan kerumunan sudah pada takut gitu," kata Alifah.
"Harus lebih bijaksana saja kalau kita mau ke mana-mana, gitu kan, lebih jaga jarak saja gitu, hati-hati," sambungnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI kini mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan melakukan vaksinasi. Maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
"Pelaku usaha, pedagang, dan pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19," demikian SK Plt Kadis PPKUMK seperti dilihat, Kamis (29/7).
Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan vaksin itu juga wajib untuk pedagang yang berada pada lokbin (lokasi binaan) dan loksem (lokasi sementara) yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud adalah warung makan, warteg, PKL, dan lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.
"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19," tulis aturan itu.
Aturan ini juga mengharuskan pegawai toko swalayan, minimarket, dan toko kelontong divaksinasi Corona, termasuk pelaku usaha di pasar tradisional.