Polri Jawab Tagar #MunarmanKalianApakan yang Sempat Trending di Twitter

Polri Jawab Tagar #MunarmanKalianApakan yang Sempat Trending di Twitter

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 31 Jul 2021 12:28 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 (Dok. Istimewa)
Munarman ditangkap Densus 88 (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan terorisme, sempat trending di Twitter dengan tagar #MunarmanKalianApakan kemarin siang. Polri menjawab tagar tersebut bahwa Munarman masih menjalani proses hukum.

"Diproses hukum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).

Kemudian Argo mengungkapkan keberadaan Munarman saat ini. Menurutnya, Munarman sedang berada di dalam rumah tahanan (rutan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberadaannya ya di rutan," imbuhnya.

Tagar #MunarmanKalianApakan sempat trending kemarin di Twitter untuk wilayah Indonesia. Sejumlah netizen menyebut sudah tidak ada kabar sama sekali mengenai kondisi Munarman.

ADVERTISEMENT

"Pak @jokowi Cc Pak @mohmahfudmd @hrw Munarman, salah seorang warga negara yang punya hak hidup, keberadaan dan nasibnya tidak ada kabar sama sekali, adalah hal wajar kalau kami bertanya #MunarmanKalianApakan?," tulis @BossTemlen seperti dilihat detikcom.

"Pak Pol dimana saudara seiman kami Munarman?? Allah tidak tidur, ingat pengadilan Allah pak!! #MunarmanKalianApakan," cuit @abihasradiputra.

Diketahui, Munarman sudah ditahan terkait dugaan kasus terorisme. Munarman ditahan sejak 7 Mei 2021.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Jaksa Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman

[Gambas:Video 20detik]



"Itu sekarang sudah ditahan ya. Pada tanggal 7 Mei kemarin," ujar Argo kepada wartawan di kantornya, Senin (17/5).

"Sudah ditahan, ya," tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

"Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7).

Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

"Tentunya, setelah menerima petunjuk dari JPU, tugas penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan," katanya.

"Yaitu, pemeriksaan terhadap Saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," sambung Ramadhan.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads