Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan baru bagi pedagang dan pengunjung di lokasi binaan (lokbin) wajib sudah divaksinasi COVID-19, salah satunya di Pasar Lokbin Palmerah, Jakarta Pusat (Jakpus). Begini suasana Pasar Lokbin Palmerah pagi ini.
Pantauan detikcom, Sabtu (31/7/2021), pukul 09.30 WIB, Pasar Lokbin Palmerah pagi ini sepi pengunjung. Suasana di dalam pasar lengang.
Bahkan banyak pedagang yang menutup lapaknya. Sejumlah pedagang tidur pulas di lapaknya.
Meski begitu, masih ada pedagang yang menjajakan dagangannya. Sesekali pembeli tampak berlalu lalang. Masih banyak pedagang yang tak mengenakan masker.
Juru parkir setempat, Agus, mengungkapkan Pasar Lokbin Palmerah memang sepi di pagi hari. Agus menyebut pasar baru ramai dini hari.
"Kalau pagi mah sepi. Jam 02.00-03.00 WIB tuh baru ramai," kata Agus.
Selain itu, Agus mengatakan Pasar Lokbin Palmerah ditutup pada pukul 20.00 WIB. Pasar baru beraktivitas kembali pada pukul 02.00 WIB.
"Di sini dipalangin itu gerbang pakai meja dari jam 8 malam. Buka lagi jam 02.00 WIB. Yang beli kebanyakan tukang sayur kalau mau dagang pagi, makanya ramainya dini hari, mereka belanja dulu," ucapnya.
Diketahui, Pemprov DKI kini mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan melakukan vaksinasi. Maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
"Pelaku usaha, pedagang, dan pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19," demikian SK Plt Kadis PPKUMK seperti dilihat, Kamis (29/7).
Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin itu untuk pedagang yang berada pada lokbin (lokasi binaan) dan loksem (lokasi sementara) yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud adalah warung makan, warteg, PKL, dan lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.
"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19," tulis aturan itu.
Aturan ini juga mengharuskan pegawai toko swalayan, minimarket, dan toko kelontong divaksinasi Corona, termasuk pelaku usaha di pasar tradisional.
Lihat juga Video: Pasar Tanah Abang Terpuruk, Penghuninya Perlahan 'Hilang'
(yld/yld)