Kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilakukan Jerinx kepada selebgram Adam Deni terus bergulir. Hari ini Adam Deni kembali menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
"Hari ini mendampingi klien saya dalam pemenuhan panggilan kedua. Agendanya hari ini hanya penyerahan alat-alat bukti saja," kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Menurut Ahmad, hari ini pihaknya menyerahkan handphone milik Adam Deni. Handphone itu berisi rekaman ancaman yang dilayangkan Jerinx kepada kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya bukti-bukti rekaman percakapan yang telah direkam oleh klien saya. Tentunya tidak bisa dipublikasikan, tentunya harus diserahkan kepada pihak berwenang," ujar Ahmad.
Sementara itu, Adam Deni mengatakan rekaman itu berdurasi lebih dari satu menit. Salah satu bentuk ancaman itu berupa pernyataan Jerinx yang bakal melakukan penganiayaan kepadanya.
"Durasi sekitar 1 menit 30 detik. Intinya ancaman dengan kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'. Itu sangat jelas dan memang dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," ungkap Adam.
Kasus dugaan ancaman yang dilakukan Jerinx kepada Adam Deni memang kini telah diusut polisi. Kasus ini bahkan sudah memasuki tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara yang ada adalah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sekarang ini sudah naik sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (29/7).
Yusri menyampaikan hasil gelar perkara menyebutkan kasus tersebut memenuhi unsur dalam persangkaan di Pasal 335 KUHP dan UU ITE.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut penyidikan, penyidik akan memeriksa Jerinx. Pemeriksaan dilakukan di Denpasar, Bali.
"Penyidik sekarang sudah menuju ke Denpasar, Bali, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di Saudara J," imbuhnya.
Yusri mengatakan penyidik yang berangkat ke Bali juga akan berupaya melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Jerinx sebagai saksi setelah beberapa hari yang lalu diundang tak bisa hadir di Polda Metro Jaya.
(ygs/mea)