Eks Dirjen Kemendagri Soroti Kesalahan Statuta UI yang Bikin Serba Salah

Eks Dirjen Kemendagri Soroti Kesalahan Statuta UI yang Bikin Serba Salah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 11:13 WIB
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Profesor Sudarsono. (Dok Prof Sudarsono)
Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Profesor Sudarsono. (Foto: dok. Prof Sudarsono)

Karena Pasal 87 ayat (3) salah, Statuta UI itu menjadi sulit dilaksanakan. Bila saja rektor nantinya menerbitkan keputusan rektor untuk menetapkan struktur organisasi UI, keputusan rektor itu bakal mudah digugurkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tanpa digugurkan oleh pengadilan pun, keputusan ini merupakan contoh nyata penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata Sudarsono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaliknya, bila struktur organisasi UI kelak ditetapkan dengan peraturan rektor, sudah jelas Rektor UI akan melanggar perintah PP 75/2021 itu sendiri. Jadi, serbasalah," kata dosen sosiologi organisasi dan birokrasi digital FISIP UI ini.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu sendiri ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 2 Juli 2021.


(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads