Karena Pasal 87 ayat (3) salah, Statuta UI itu menjadi sulit dilaksanakan. Bila saja rektor nantinya menerbitkan keputusan rektor untuk menetapkan struktur organisasi UI, keputusan rektor itu bakal mudah digugurkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tanpa digugurkan oleh pengadilan pun, keputusan ini merupakan contoh nyata penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata Sudarsono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaliknya, bila struktur organisasi UI kelak ditetapkan dengan peraturan rektor, sudah jelas Rektor UI akan melanggar perintah PP 75/2021 itu sendiri. Jadi, serbasalah," kata dosen sosiologi organisasi dan birokrasi digital FISIP UI ini.
Sebagaimana diketahui, PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu sendiri ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 2 Juli 2021.
(dnu/fjp)