Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI, Ini Tanggapan Kemenkumham

Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI, Ini Tanggapan Kemenkumham

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 16:07 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Kampus UI (Grandyos Zafna/detikFOTO)
Jakarta -

Penolakan terhadap Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru masih terus bergulir. Dewan Guru Besar UI menilai ada cacat formil dan materiel dalam statuta yang baru itu. Ada pula Gerakan Peduli UI yang berisi mahasiswa, dosen, hingga tenaga pendidik yang menolak statuta itu. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi.

"Terkait kontroversi statuta UI terbaru, Kemenkumham tidak melihat adanya hal yang bertentangan dengan hukum yang ada," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, kepada detikcom, Kamis (29/7/2021).

Kemenkumham akan menerima pengesahan atau pengundangan semua produk hukum selama mekanisme dan prosedur penyusunan serta materi dan substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu sendiri ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 2 Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Dewan Guru Besar UI dan masyarakat akademik UI menolak Statuta UI itu. Mereka ingin Statuta UI yang baru itu dicabut.

"Adapun kontroversi yang terjadi di UI, termasuk penolakan atau desakan pencabutan, kami melihat itu adalah persoalan internal UI," kata Erif.

ADVERTISEMENT

"Jika pada akhirnya UI tetap menerima statuta yang terbaru, atau mau mencabutnya, Kemenkumham menyerahkan itu pada proses internal UI," kata Erif.

Selanjutnya, penolakan dari Dewan Guru Besar dan Gerakan Peduli UI terhadap Statuta UI yang baru:

Simak video 'Guru Besar UI: Revisi Statuta UI Terkait Agenda Politik 2024':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Dewan Guru Besar UI berisi 43 profesor guru besar menilai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu cacat formil dan materiel.

"Oleh sebab itu, dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," kata Dewan Guru Besar UI melalui keterangan tertulis, Senin (26/7) kemarin.

Pada Rabu (28/7) kemarin, Gerakan Peduli UI yang terdiri dari unsur BEM, Majelis Wali Amanat (MWA) unsur mahasiswa, Guru Besar, dan tenaga pengajar UI menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
2. Menuntut pelibatan empat organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta UI.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads