Penolakan terhadap Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru masih terus bergulir. Dewan Guru Besar UI menilai ada cacat formil dan materiel dalam statuta yang baru itu. Ada pula Gerakan Peduli UI yang berisi mahasiswa, dosen, hingga tenaga pendidik yang menolak statuta itu. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi.
"Terkait kontroversi statuta UI terbaru, Kemenkumham tidak melihat adanya hal yang bertentangan dengan hukum yang ada," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, kepada detikcom, Kamis (29/7/2021).
Kemenkumham akan menerima pengesahan atau pengundangan semua produk hukum selama mekanisme dan prosedur penyusunan serta materi dan substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu sendiri ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 2 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Dewan Guru Besar UI dan masyarakat akademik UI menolak Statuta UI itu. Mereka ingin Statuta UI yang baru itu dicabut.
"Adapun kontroversi yang terjadi di UI, termasuk penolakan atau desakan pencabutan, kami melihat itu adalah persoalan internal UI," kata Erif.
"Jika pada akhirnya UI tetap menerima statuta yang terbaru, atau mau mencabutnya, Kemenkumham menyerahkan itu pada proses internal UI," kata Erif.
Selanjutnya, penolakan dari Dewan Guru Besar dan Gerakan Peduli UI terhadap Statuta UI yang baru:
Simak video 'Guru Besar UI: Revisi Statuta UI Terkait Agenda Politik 2024':