Eks Dirjen Kemendagri Soroti Kesalahan Statuta UI yang Bikin Serba Salah

Eks Dirjen Kemendagri Soroti Kesalahan Statuta UI yang Bikin Serba Salah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 11:13 WIB
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Profesor Sudarsono. (Dok Prof Sudarsono)
Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Profesor Sudarsono. (Foto: dok. Prof Sudarsono)
Jakarta -

Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Profesor Sudarsono menyoroti Statuta UI yang baru diteken Presiden Jokowi awal bulan Juli, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Statuta UI itu sulit dilaksanakan lantaran mengandung kesalahan di dalamnya.

"Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri," kata Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).

Sudarsono adalah anggota Dewan Guru Besar UI. Dia juga mantan Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri serta pernah menjabat Sekjen DPD RI. Dia tidak menyoroti kontroversi mengenai peraturan rangkap jabatan yang sudah ramai dibicarakan publik, melainkan menyoroti soal ketidaktelitian proses yang melahirkan Statuta UI itu sehingga memuat pasal yang salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya Peraturan Rektor, bukan Keputusan Rektor

Dia menyoroti Pasal 87 dalam Statuta UI yang baru itu. Begini bunyinya:

ADVERTISEMENT

Pasal 87

(2) UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku

(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor

Di Pasal 87 ayat (3) disebut istilah 'keputusan rektor'. Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, istilah itu salah. Seharusnya, istilah yang betul adalah 'peraturan rektor'.

"Produk hukum yang tepat haruslah peraturan, bukan keputusan. Hal ini sesungguhnya juga sudah difasilitasi oleh Pasal 59 ayat (2) PP 75/2021 yang mengatur adanya empat bentuk peraturan internal UI, yaitu peraturan: MWA, Rektor, SA dan DGB," kata dia.

Keputusan adalah ketetapan tertulis, mengandung substansi konkret dan sekali terjadi (einmalig). Sedangkan yang diperlukan untuk Pasal 87 ayat (2) bukanlah keputusan, melainkan peraturan.

Selanjutnya, Statuta UI adalah contoh penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tak berdasarkan asas pemerintahan yang baik:

Karena Pasal 87 ayat (3) salah, Statuta UI itu menjadi sulit dilaksanakan. Bila saja rektor nantinya menerbitkan keputusan rektor untuk menetapkan struktur organisasi UI, keputusan rektor itu bakal mudah digugurkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tanpa digugurkan oleh pengadilan pun, keputusan ini merupakan contoh nyata penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata Sudarsono.

"Sebaliknya, bila struktur organisasi UI kelak ditetapkan dengan peraturan rektor, sudah jelas Rektor UI akan melanggar perintah PP 75/2021 itu sendiri. Jadi, serbasalah," kata dosen sosiologi organisasi dan birokrasi digital FISIP UI ini.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu sendiri ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 2 Juli 2021.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads