Selebgram Herlin Kenza menjadi sorotan setelah datang ke salah satu toko di Aceh dan memicu kerumunan. Polisi telah menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka dan tak sedikit netizen memojokkan dia.
Razman Arif Nasution, yang menjadi penasihat hukum Herlin Kenza, tak terima terhadap sikap netizen kepada kliennya. Razman pun menyampaikan ancaman akan mempolisikan netizen yang menghina dan memfitnah kliennya.
"Rekan-rekan para netizen, saya ingatkan, saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina, merendahkan martabat klien saya," kata Razman dalam video yang diunggah Herlin dan dilihat detikcom, Kamis (29/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman mengancam akan mengkasuskan netizen yang berkomentar negatif tentang Herlin Kenza. Razman menyampaikan komentar negatif netizen dapat diadukan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Jika Saudara tetap melakukan itu, maka Saudara pun dapat kami lakukan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik, fitnah, atau melakukan penghinaan kepada martabat-kehormatan klien saya, Herlin Kenza," ujarnya.
![]() |
Razman mengaku tak mempermasalahkan jika netizen mengkritik kliennya. Namun dengan catatan, kritik tersebut tak bernada hinaan yang merendahkan Herlin Kenza.
"Sebagai warga negara, kami minta Saudara sportif. Silakan komen di akun IG atau Tiktok dan lain-lain sepanjang itu produktif dan melakukan kritik yang sehat. Jangan Saudara merendahkan martabat orang lain," sambungnya.
Razman Juga Kritik Polisi
Sebelum mengultimatum netizen, Razman juga sempat mengkritik kepolisian lantaran foto Herlin Kenza memegang papan tersangka beredar. Razman menyebut tindakan kepolisian berlebihan.
"Karena kesan yang ditangkap oleh masyarakat bahwa dengan membuat plang atau papan difoto itu menjadi keanehan tersendiri karena di mana-mana itu tidak penting dilakukan. Hal itu menurut saya berlebihan dan tidak perlu dilakukan ke depannya," jelas Razman dalam video yang diunggah Herlin, Rabu (28/7).
"Dan oleh karena sudah beredar di masyarakat, di media sosial, saya sampaikan bahwa apa pun yang terjadi terhadap klien saya, ini statusnya masih tersangka, masih praduga tak bersalah, masih wajib disetarakan kedudukannya dengan masyarakat yang lain," lanjut Razman.
Baca tanggapan polisi atas kritik Razman di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Polisi Periksa Panitia Kerumunan Hajatan di Tasikmalaya
Polda Aceh menyebut tidak ada yang salah dengan foto itu. Menurut polisi, hal yang dilakukannya sudah sesuai SOP.
"Itu sudah sesuai SOP kita. Kita setiap rilis berita selalu mengaburkan foto dan hanya inisial. Dan sudah banyak yang kita rilis tersangka lainnya dan tidak ada masalah karena sesuai SOP-nya," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (29/7/2021).
Herlin Kenza Tersangka Kasus Kerumunan
Polisi menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin.
"Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Winardy saat dimintai konfirmasi, Senin (26/7).
![]() |
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa adalah ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, hingga lainnya.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," ujar Winardy.
Herlin dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes)," kata Winardy kepada wartawan, Sabtu (24/7).