3 Fakta Baru 4 Oknum TNI Terlibat Penembakan Pemred di Sumatera Utara

Round-Up

3 Fakta Baru 4 Oknum TNI Terlibat Penembakan Pemred di Sumatera Utara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 07:01 WIB
Konferensi pers kasus penembakan pemred di Sumut (dok. Polda Sumut)
Foto: Konferensi pers kasus penembakan pemred di Sumut (dok. Polda Sumut)

Setelah dilakukan pengembangan, DE diketahui membeli senjata itu dari PMP. PMP juga merupakan prajurit TNI aktif.

Namun, DE tidak mendapatkan senpi tersebut langsung dari tangan PMP. Ada salah seorang prajurit TNI aktif lagi yang menjadi perantara. Dia berinisial LS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang Rp 10 juta dengan perantara melalui LS," tutur Hasanuddin.

- Ditemukan 3 Senjata Berikut Magasin dan Peluru

Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PMP, ditemukan sejumlah senpi lain beserta magasin dan peluru. Ada 3 pucuk senpi yang diamankan dari tangan PMP.

ADVERTISEMENT

"DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang Rp 10 juta dengan perantara melalui LS," sebut Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, telah terjadi penyalahgunaan senjata api dalam kasus penembakan pemred media lokal di Medan ini. Maka, kepada para tersangka dikenakan pasal tentang penyalahgunaan senjata api.

"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Amunisi. Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Hasanuddin.


(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads