Polisi mengungkap otak pelaku penembakan pimpinan redaksi (pemred) media di Sumatera Utara (Sumut), Mara Salem (Marsal) Harahap, adalah pemilik Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar berinisial S. Polisi menyebut pelaku menembak Marsal menggunakan senjata pabrikan buatan Amerika Serikat (AS).
"Terkait dengan senjata, kita sudah cek. Itu senjata pabrikan, nomor registernya jelas, buatan Amerika," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra saat konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).
Meski senjata pabrikan, kata Panca, senjata itu masuk dari perdagangan senjata bukan milik dari kesatuan. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan nomor register senjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi jangan berpersepsi, senjata pabrikan belum tentu menjadi masuk dengan benar, dan milik kesatuan. Karena bisa saja masuk dari perdagangan senjata api. Kita sudah cek tidak teregister di kesatuan," ucapnya.
Panca mengatakan yang melakukan penembakan adalah oknum A yang dibonceng naik sepeda motor dengan tersangka Y. Setelah dipakai untuk menembak Marsal, Panca menyebut, senjata itu disimpan di lahan perkuburan ayah Y.
"Senjata api yang digunakan disimpan Saudara Y. Dan oleh Saudara Y disimpan di lokasi kuburan ayahnya. Senjata api ditemukan di situ bersama 6 butir peluru," jelas Panca.
Sebelumnya, polisi menetapkan S selaku pemilik Ferrari Bar dan Resto dan Y pegawainya sebagai tersangka pembunuhan Marsal. Polisi mengatakan S-lah yang menyuruh untuk menembak Marsal.
"Peran masing-masing tersangka, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan," ucap Irjen Panca Putra.
Lihat juga video 'Terekam CCTV! Pria Diduga Oknum Polisi Ancam Tembak Warga di Lebak':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Panca mengatakan motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati. Tersangka S disebut sakit hati karena korban sering memberitakan tempat usaha miliknya.
"Motif adalah timbulnya rasa sakit hati Saudara S, pemilik Ferrari Bar dan Resto, kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya," ucap Panca.
Selain memberitakan, Panca mengatakan, korban juga kerap meminta uang kepada tersangka S. Meski diberi uang, korban tetap memberitakan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam milik S itu.
"Namun korban juga meminta jatah Rp 12 juta per bulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir (narkoba). Sehingga karena pemberitaan oleh korban dan permintaan yang dilakukan oleh korban kepada Saudara S menimbulkan sakit hati," kata Panca.