3 Fakta Baru 4 Oknum TNI Terlibat Penembakan Pemred di Sumatera Utara

Round-Up

3 Fakta Baru 4 Oknum TNI Terlibat Penembakan Pemred di Sumatera Utara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 07:01 WIB
Konferensi pers kasus penembakan pemred di Sumut (dok. Polda Sumut)
Foto: Konferensi pers kasus penembakan pemred di Sumut (dok. Polda Sumut)
Medan -

Fakta demi fakta dalam kasus penembakan pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Medan, Sumatera utara (Sumut), Mara Salem Harahap atau Marsal, mulai terungkap. Ternyata, kasus penembakan pemred media lokal di Medan ini melibatkan 4 oknum TNI.

Empat oknum TNI tersebut mengetahui secara detail asal muasal senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak Marsal. Senpi yang digunakan untuk menembak Marsal itu dibeli dengan harga Rp 15 juta.

Seperti diketahui, empat oknum TNI, salah seorang di antaranya yakni Praka AS (30), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pemred media lokal di Medan. Praka AS merupakan prajurit TNI yang memang bertugas di Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar," kata Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021).

Praka AS dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Dia terancam hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," papar Hasanuddin.

Berikut fakta-fakta keterlibatan 4 oknum TNI dalam kasus penembakan pemred media lokal di Medan:

- 1 Oknum TNI Sebagai Eksekutor

Praka AS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pemred media lokal di Medan. Apa peran Praka AS dalam kasus tersebut?

Praka AS merupakan eksekutor penembakan Marsal. Dia adalah prajurit TNI yang bertugas di Pematangsiantar.

"Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar," kata Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin saat konferensi pers di Medan, Selasa (27/7/2021).

- 1 Oknum TNI Perantara Pembelian Senpi

Senpi yang digunakan untuk menembak Marsal didapat Praka AS dari tangan salah seorang oknum TNI berinisial DE. Senpi tersebut merupakan jenis pabrikan.

"Di mana alirannya AS mendapatkan senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," ungkap Hasanuddin.

Seperti apa peran 2 oknum TNI lainnya? Baca di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan Ketua MUI Labura Sumut

[Gambas:Video 20detik]



Setelah dilakukan pengembangan, DE diketahui membeli senjata itu dari PMP. PMP juga merupakan prajurit TNI aktif.

Namun, DE tidak mendapatkan senpi tersebut langsung dari tangan PMP. Ada salah seorang prajurit TNI aktif lagi yang menjadi perantara. Dia berinisial LS.

"DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang Rp 10 juta dengan perantara melalui LS," tutur Hasanuddin.

- Ditemukan 3 Senjata Berikut Magasin dan Peluru

Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PMP, ditemukan sejumlah senpi lain beserta magasin dan peluru. Ada 3 pucuk senpi yang diamankan dari tangan PMP.

"DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang Rp 10 juta dengan perantara melalui LS," sebut Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, telah terjadi penyalahgunaan senjata api dalam kasus penembakan pemred media lokal di Medan ini. Maka, kepada para tersangka dikenakan pasal tentang penyalahgunaan senjata api.

"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Amunisi. Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Hasanuddin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads