Syarat Perjalanan PPKM Level 4 untuk Pesawat
Sesuai dengan SE 57/2021, berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan:
1. Untuk penerbangan di wilayah PPKM level 4 dan 3 penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR negatif dengan sampel maksimal 2x24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk melakukan perjalanan.
3. Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.
Syarat Perjalanan PPKM Level 4 untuk Kereta Api
(Sesuai SE Kemenhub No 58/2021)
1, Untuk perjalanan dengan kereta api KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 diwajibkan membawa kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
3. Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
4. Pelaku perjalanan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Syarat Perjalanan PPKM Level 4 untuk Transportasi Laut
(Sesuai SE Kemenhub No 59/2021)
1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
3. Untuk calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.
4. Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
5. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
6. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(izt/imk)