Mantan Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, hari ini mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Pihak Edy lantas menilai dakwaan jaksa hasil tambal sulam hingga copy-paste.
Eksepsi Edy Rahmat dibacakan oleh kuasa hukumnya, Yusuf Lessy, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (29/7/2021). Salah satu poin eksepsi Edy adalah menganggap uraian peristiwa tidak cermat dan tidak sistematis.
"Bagian pertama adalah uraian peristiwa yang tidak cermat dan tidak sistematis," ucap Yusuf Lessy di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keberatannya, Yusuf menilai dakwaan jaksa haruslah memenuhi syarat formal dan materil seperti diatur dalam Pasal 142 Ayat (2) huruf b. Yusuf lantas menyebut dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil, yakni tidak cermat dan tidak jelas dalam mengurai pidana yang dilakukan terdakwa.
"Bahwa mencermati dan menganalisis surat dakwaan penuntut umum terutama berkaitan dengan uraian tindak pidana oleh terdakwa Edy Rahmat sangatlah bahwa uraian tindak pidana yang didakwakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," ungkap Yusuf.
Dalam hal ini surat dakwaan penuntut umum disebut tak menjabarkan tindak pidana yang dilakukan oleh Edy Rahmat. Yang ada, surat dakwaan justru mengulas tindak pidana yang dilakukan Nurdin Abdullah.
"Surat dakwaan lebih banyak menyebut nama M Nurdin Abdullah, lebih banyak menguraikan kapan dan di mana M Nurdin Abdullah bertemu terdakwa Agung Sucipto," kata Yusuf.
Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Jaksa Tambal Sulam hingga Copy-Paste
Yusuf Lessy lalu mengungkap lebih lanjut konsekuensi dari dakwaan yang tidak cermat tersebut. Dia menyebut ini terjadi karena dakwaan jaksa KPK tambal sulam hingga copy-paste.
"Karena dalam proses penegakan hukum apa ya, ini dakwaannya cuma asal tempel sulam atau copy paste," ungkapan Yusuf saat ditemui wartawan seusai sidang eksepsi.
Yusuf juga menyoal dakwaan Pasal 55 KUHP yang menyebut Edy turut serta menerima suap bersama Nurdin Abdullah. Namun bagi Yusuf, dakwaan tersebut lagi-lagi tidak cermat karena pada dasarnya posisi Edy hanyalah sebagai perantara suap, bukan penerima.
"Harusnya yang dibedah itu pasal 55 tentang keikutsertaannya, tidak ada sama sekali keterlibatannya, hanya perantara (perantara karena diperintah atasan)," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.