3 PNS Bea Cukai Dibui 5 Tahun karena Korupsi Rp 1,6 T, MAKI: Harusnya 20 Tahun

3 PNS Bea Cukai Dibui 5 Tahun karena Korupsi Rp 1,6 T, MAKI: Harusnya 20 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 18:44 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk beri bukti tambahan terkait pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai hukuman kepada tiga pejabat Bea-Cukai selama 5 tahun penjara kurang maksimal. Sebab, kerugian negara akibat korupsi yang mereka lakukan telah merugikan hingga Rp 1,6 triliun.

Tiga PNS Bea-Cukai itu dihukum 5 tahun penjara oleh PT Jakarta. Mereka adalah:

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memberikan apresiasi hakim banding yang memvonis 5 tahun (tambah dan tidak diskon) dan apresiasi pengenaan unsur kerugian perekonomian negara. Sebelumnya, hakim PN Jakpus hanya unsur suap dan abaikan kerugian perekonomian negara," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

"Sisi lain sebenarnya penjara 5 tahun masih ringan, seharusnya 20 tahun. Hal ini berdasar pertimbangan pemberatan, mestinya hukuman dikalikan jumlah kontainer barang yang diselundupkan 556 kontainer kali 5 tahun," sambung Boyamin.

ADVERTISEMENT

Komplotan itu disuap oleh pengusaha Irianto Rp 5 juta/kontainer sehingga Irianto bisa mengimpor berton-ton tekstil dari China. Akibatnya, pasar Indonesia banjir tekstil China. Dampaknya, pabrik tekstil di Indonesia banyak yang gulung tikar dan berbuntut ribuan buruh kena PHK.

Berdasarkan Naskah Analisis Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.

Jaksa menyebut setidak-tidaknya kerugian sekitar jumlah Rp 1,6 triliun di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29% sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan lainnya berkontribusi 0,229% sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun.

"Kami mengapresiasi kepada JPU yang sejak awal berjuang merumuskan kerugian perekonomian negara," ucap Boyamin.

Di kasus ini, Irianto dihukum 2 tahun penjara.

(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads