Sembilan orang menjadi korban penipuan modus rekrutmen Satpol PP DKI Jakarta. Tersangka YF yang melakukan perekrutan, mempekerjakan para korban dengan menjalankan operasi yustisi PPKM di Jakarta Timur.
"Korbannya sudah hampir 2 bulan ('bekerja'). Jadi, sejak sekitar 15 Juni lah mereka direkrut termasuk pelapornya ini, kemudian dikasih tugas untuk melaksanakan kegiatan operasi yustisi PPKM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Dalam operasi tersebut, tersangka memilih lokasi yang memungkinkan untuk tidak bertemu dengan petugas Satpol PP yang asli. Lokasi yang dipilih yakni di kawasan BKT, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lapangan BKT, pokoknya bagaimana caranya tidak bertemu dengan Satpol PP yang lain, karena kalau ketemu dengan Satpol PP yang lain kan pasti ketahuan. Tapi mereka sudah melakukan operasi selama 2 bulan dengan menggunakan pakaian Satpol PP, tapi dalam kelompoknya mereka," kata Yusri.
Razia Masker
Dalam 'operasi yustisi PPKM' ini, satu korban berinisial B ditunjuk sebagai danton. Mereka melaksanakan operasi yustisi penegakan PPKM, salah satunya razia masker.
"Menegur orang-orang tidak pakai masker, kemudian lakukan operasi yustisi di situ, ya sesuai dengan ajaran dari saudara tersangka ini," tuturnya.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban merasa curiga. Korban merasa janggal, karena setelah 2 bulan bekerja tidak kunjung diberikan gaji seperti yang dijanjikan.
"Jadi kurang-lebih 2 bulan memang dari awal menurut keterangan pelapor sudah mulai curiga. Tetapi timbul kecurigaannya sekitar 2 bulan setelah bekerja karena memang tidak mendapatkan gajinya," ujar Yusri.
Korban tersebut kemudian meminta tolong temannya yang memiliki kenalan dengan Satpol PP DKI Jakarta. Sampai akhirnya aksi tipu-tipu ini didengar oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Setelah diperlihatkan Sket pengangkatan dan juga surat kontrak kerja baru diyakinkan oleh Pak Kasatpol PP DKI Jakarta, Pak Arifin bahwa ini palsu. Tanggal 26 Juli kemarin kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya inilah kita berhasil mengamankan," tambah Yusri.
Saat ini YF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.