Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta Forkopimda Provinsi Kalteng, wali kota, dan Forkopimda Kota Palangka Raya untuk mempertajam pemetaan kasus aktif di Kota Palangka Raya sampai mencakup Rukun Tetangga (RT). Adapun, kata dia, data harus dibuat detail dan tidak ada yang disembunyikan.
Selain itu, ia juga meminta testing harian di Kota Palangka Raya harus mencapai minimal 623 orang yang dites setiap hari (di luar testing konfirmasi kesembuhan atau karena alasan khusus).
"Ketiga, tracing harus secara tuntas dilaksanakan kepada seluruh kontak erat kasus konfirmasi, sampai mencapai lebih dari 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi. Seluruh kontak menjalani karantina sampai diperoleh hasil pemeriksaannya," kata Sugianto Sabran dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pasien COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan harus melakukan isolasi mandiri terpusat. Adapun ia meminta, ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen, dan kebutuhan-kebutuhan untuk perawatan lainnya harus tersedia memadai dalam jangka waktu setidaknya satu bulan ke depan.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini meminta dilakukan penyekatan pada pintu-pintu masuk Kota Palangka Raya arah ke Pulang Pisau di Kameloh Baru dan Pahandut Seberang serta jalur arah Katingan dan Gunung Mas di Km. 10 Jalan Tjilik Riwut, termasuk pada kelurahan-kelurahan tertentu di Kota Palangka Raya.
Terakhir, lanjutnya, khusus untuk Kota Palangka Raya, penanganannya dilakukan oleh Satuan Tugas PPKM Level 3 Diperketat yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng.
Diketahui, Sugianto melanjutkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Palangka Raya. Sebelumnya, PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya yang berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai 2 Agustus mendatang akan diperpanjang untuk 14 hari ke depan dengan PPKM level 3 diperketat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran kasus konfirmasi di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya. Langkah ini juga diambil setelah dilakukan evaluasi perkembangan dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya.
"Setelah kita mengevaluasi dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya, peningkatan yang terkonfirmasi baik angka kematian maupun angka kesembuhan di Kota Palangka Raya berada di urutan ke-11," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus konfirmasi COVID-19 di Kalteng sampai dengan hari Rabu (28/7) mencapai 33.344 kasus. Jumlah kasus konfirmasi paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 9.496 kasus atau 28,48% dari total kasus provinsi.
(ega/ega)