Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengembalian aset negara atau asset recovery dari hasil tindakan korupsi hanya terhitung sekitar 60 persen. Hal itu terjadi karena uang korupsi itu sudah tersebar ke mana-mana.
"Kerugian negara itu belum pernah ada yang sampai 100 persen kembali ya, asset recovery KPK itu mungkin sekitar 60 persen kalau tidak salah itu dari total kerugian negara. Jadi nggak bisa 100 persen, kan uangnya sudah kemana-mana, sudah tersebar kemana-mana," ujar Alex, dalam diskusi media 'Pemberantasan Korupsi Sektor Usaha' yang disiarkan secara daring, Kamis (29/7/2021).
Dengan itu, Alex menegaskan bahwa upaya pencegahan jauh lebih efektif dari upaya penindakan dalam hal pemberantasan korupsi. Alex menyebut upaya penindakan memerlukan biaya yang mahal karena harus melewati proses penyelidikan hingga vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya pencegahan itu jauh lebih efektif dalam rangka pemberantasan korupsi, saya katakan jauh lebih efektif dibanding upaya penindakan. Kalau sudah penindakan itu biayanya mahal, mahal sekali, kita mulai melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, nanti kalau sudah selesai divonis oleh hakim, inkrah gitu kan," ujarnya.
Alex mencontohkan tindakan pencegahan dalam badan usaha, yakni membangun sistem antifraud hingga antisuap. Menurutnya, tindakan fraud itu pasti akan berdampak besar pada korporasi yang terlibat itu.
"Tapi kalau melalui pencegahan itu kita memberikan pendidikan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya dalam hal ini adalah kepada misalnya punya usaha. Bagaimana usaha kita itu juga bisa membangun sistem antifraud, antisuap, anti-kecurangan ya mereka bisa mencegah terjadinya tindakan tindakan fraud itu, yang pada gilirannya kalau nanti sampai ke masalah dengan hukum itu, kita juga akan berdampak besar buat korporasi," katanya.
"Terutama menyangkut nama baik ya nama baik PT korporasi sendiri itu. Nah satu case yang ditangani KPK itu salah satu perusahaan yang sudah go public, ketika ditetapkan menjadi tersangka nilai sahamnya itu langsung anjlok. Mereka juga nggak dipercaya dunia perbankan dan juga mungkin kalau kemudian mereka akan menjalin usaha lagi dengan pemerintah, mungkin ikut tender lelang di pemerintah itu ada sanksinya juga," tambahnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan perusahaan yang terbukti melakukan fraud dan telah terbukti bersalah, akan dikenai sanksi larangan mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah selama 2 tahun.
(isa/isa)