Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penipuan Modus Rekrutmen Satpol PP DKI

Nur Aziza - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 16:31 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah memeriksa 2 terduga pelaku penipuan modus rekrutmen anggota Satpol PP DKI Jakarta. Dari 2 orang itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria berinisial YF.

"Yang bersangkutan telah kita lakukan penahanan sebagai tersangka, kita akan proses yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, polisi menerima pelimpahan 2 diduga pelaku penipuan dari Satpol PP DKI Jakarta, yakni YF dan BA. Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, hanya tersangka YF yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, perempuan berinisial BA berstatus sebagai saksi. BA adalah tante dari tersangka YF.

"Bahwa YF ini mengaku kepada tantenya (BA) yang tinggal sama-sama di rumah, bahwa dia adalah pegawai Satpol PP. Yang Anda sebut tadi (BA) adalah saksi, itu adalah tantenya sendiri," jelas Yusri menjawab pertanyaan soal status BA.

Yusri mengatakan BA tidak tahu bahwa YF melakukan penipuan. Sebab, YF selama ini mengaku kepada BA bahwa dirinya adalah anggota Satpol PP DKI Jakarta.

"Cuma, dia memang tahunya 'Ponakan saya ini anggota Satpol PP' dengan jabatan yang bagus dan bisa menerima orang menjadi pegawai Satpol PP," katanya.

BA baru menyadari dirinya tertipu oleh YS setelah penipuan YF terbongkar.

"Ditipu dalam arti kata bahwa--karena dia (YF) tinggal sama tantenya (BA) satu rumah--dia adalah saksi. Saya tegaskan lagi YF tersangka, korbannya ada 9 orang," jelas Yusri.

Saat ini YF ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.


Simak kisah terbongkarnya penipuan YF, di halaman selanjutnya




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork