Seleb TikTok Juyyputri telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menggelar pesta ulang tahun (ultah) pada masa PPKM darurat. Dia diputus bersalah dan dikenai denda Rp 12 juta.
"Ini sudah selesai sidangnya, (divonis) Rp 12 juta denda," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu kepada detikcom, Kamis (29/7/2021).
Juyyputri dinilai melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 12a juncto Pasal 34. Bukan hanya Juyyputri, teman-temannya hingga hotel tempat perayaan ultah Juyyputri turut diberi sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima orang temannya (masing-masing) Rp 2 juta," ucap Saut.
Sidang digelar di aula pendopo Kecamatan Bekasi Utara. Denda para pelaku langsung dibayar di tempat.
"Langsung dibayar di tempat, ada jaksa kan di situ, langsung eksekusi di sana," ujarnya.
Seperti diketahui, acara pesta ulang tahun ke-18 Juyyputri itu digelar pada Rabu (21/7) di sebuah hotel di Kota Bekasi. Pesta ulang tahun itu diselenggarakan saat PPKM darurat di Jawa-Bali masih diterapkan. Total ada 50 orang yang menghadiri acara itu.