Periksa 3 Saksi, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Lahan DKI

Periksa 3 Saksi, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Lahan DKI

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 08:54 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. KPK mendalami para saksi soal pembahasan anggaran serta dugaan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munju, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Saksi yang diperiksa itu adalah Plt Direktur Utama (Dirut) Sarana Jaya, Indra Sukmono; Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Sarana Jaya, Yadi Robi; dan Staf Divisi Umum Sarana Jaya, Rahmat T. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin kemarin (26/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

ADVERTISEMENT

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Simak Video: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah di Pondok Ranggon!

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads