Sidang Suap Nurdin Abdullah, Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kontraktor-Orang Bank

Sidang Suap Nurdin Abdullah, Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kontraktor-Orang Bank

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 08:14 WIB
Nurdin Abdullah menghadiri sidang secara virtual. (Hermawan/detikcom)
Nurdin Abdullah menghadiri sidang secara virtual. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah hari ini akan menjalani sidang kasus suap dengan agenda keterangan saksi. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari kontraktor dan pihak bank.

"Saksi dari kontraktor dan dari Bank Sulselbar," ucap jaksa KPK Muhammad Asri Irwan kepada detikcom, Kamis (29/7/2021).

Asri menyebut ada dua orang kontraktor yang bakal dimintai keterangan terkait kasus suap Nurdin Abdullah. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan pihak dari Bank Sulselbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu jumlahnya tiga orang. Dari pihak swasta dua orang (kontraktor) dan dari perbankan satu orang," katanya.

Asri tak menjelaskan lebih lanjut terkait siapa saja kontraktor yang bakal diperiksa di persidangan hari ini. Namun dia menyebut pemeriksaan saksi kontraktor untuk menguak gratifikasi Nurdin Abdullah di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kita meminta keterangan saksi berkaitan dengan gratifikasi yang diterima NA (Nurdin Abdullah)," pungkas Asri.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Nurdin Abdullah akan menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa menerima total suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar dari para kontraktor. Penerimaan itu disebut sebagai perbuatan berlanjut sejak 2019 hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021.

Nurdin Abdullah kemudian didakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Nurdin juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak Video: Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads