Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tahap II barang bukti dan tersangka terkait kasus korupsi PT ASABRI atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ke jaksa penuntut umum. Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan segera disidang terkait kasus korupsi ASABRI.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Adapun proses tahap II itu dilakukan di LP Cipinang dan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Leonard mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II, tim jaksa penuntut akan segera menyusun surat dakwaan.
"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui kasus posisi korupsi ASABRI adalah sebagai berikut: PT Asabri (Persero) sejak 2012 sampai 2019 melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan BTS (Benny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) tanpa disertai analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT ASABRI dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan BTS dan HH.
Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.788.566.482.083, yang merupakan nilai dana investasi PT ASABRI (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
"Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan, tersangka HH dan tersangka BTS dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ungkap Leonard.
Adapun para tersangka dikenai pasal sebagai berikut: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus korupsi PT ASABRI lengkap. Berkas perkara ketujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Adapun berkas ketujuh tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Tonton Video: 309 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung!