Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus korupsi PT ASABRI lengkap. Berkas perkara ketujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Adapun berkas ketujuh tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini total terdapat 9 tersangka, ada 2 berkas perkara tersangka lainnya yang dinyatakan belum lengkap. Dua berkas perkara tersangka yang belum lengkap adalah tersangka Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson Internasional) dan tersangka Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra)
"Masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil," kata Leonard.
Simak juga '309 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung!':
Lebih lanjut, tim jaksa penuntut umum akan meminta tim jaksa penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara akibat kasus PT ASABRI berjumlah Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations