Polisi menetapkan Suprianto alias Anto Dogol (35) sebagai tersangka kasus pembacokan Ketua MUI Labura, Aminnur Rasyid Aruan. Polisi juga mengungkap kronologi pembacokan itu.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang II, Gunting Saga, Labura, pukul 17.30 WIB, Selasa (27/7/2021).
"Dengan mengendarai sepeda motor milik korban setelah mengambil rumput, korban pulang. Di TKP tersebut tiba-tiba tersangka yang dari hasil keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, yaitu saudara Suprianto alias Anto alias Dogol, pekerjaan kalau orang di sini bilang serabutan, mocok-mocok, keseharian tidak pasti melakukan penimbangan kepala sawit. Tersangka tiba-tiba di TKP langsung, pada saat korban melintas, langsung mengayunkan parang panjang atau klewang milik tersangka yang telah disiapkan tersangka ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor," ucap Panca di Polres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).
Anto kemudian membacok leher korban. Korban kemudian terjatuh dan sepeda motornya masuk ke parit.
Setelah itu, Anto kembali membacok korban berulang kali. Setelah korban tewas, Anto melarikan diri.
"Setelah korban terjatuh ke dalam parit tersangka kembali lagi membacok korban secara berulang kali," tuturnya.
Panca mengatakan Anto membacok korban karena kesal dan sakit hati usai ditegur agar tidak mencuri buah sawit milik korban.
Anto ditangkap tak lama setelah peristiwa itu terjadi. Polisi menyebut Anto bersembunyi di kebun sawit milik warga.
Polisi kemudian menetapkan Anto sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Dia dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) KUHP.
"Pasal ini diterapkan berdasarkan alat bukti bahwa ada ruang dan waktu tersangka menyiapkan peralatannya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, termasuk mempersiapkan alat dan mengasah parang yang digunakan untuk membacok korban," tuturnya.
Simak video 'Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan Ketua MUI Labura Sumut':
(haf/haf)