Polisi segera menentukan tersangka terkait kasus penimbunan 'obat' Corona Azithromycin di gudang PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi akan membeberkan tersangkanya dalam waktu dekat ini.
"Mudah-mudahan satu-dua hari lagi kita akan sampaikan (nama tersangka)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di SMK Satria, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli. Saat ini sudah 10 saksi dimintai keterangan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi tersebut terdiri atas enam saksi fakta dan empat saksi ahli. Terkait saksi ahli tersebut ialah ahli pidana, ahli BPOM, ahli Kementerian Perdagangan, dan ahli perlindungan konsumen.
Barang Bukti Diteliti Labfor
Sementara ini sejumlah barang bukti telah dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diteliti. Barang bukti tersebut adalah CPU dan CCTV.
Diketahui, polisi masih mendalami penyelidikan kasus penimbunan 'obat' Corona Azithromycin di gudang PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat. Penyuplai obat ke distributor PT ASA dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
"Sudah dilayangkan surat panggilan. Kita kan belum mendapatkan keterangan dari pihak sana," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
PT ASA diduga mendapatkan obat Azithromycin yang kemudian ditimbun ini dari sebuah PT yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Polisi kini tengah menggali dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.
Gudang PT ASA digerebek polisi pada Senin (12/7). PT ASA, yang merupakan distributor obat-obatan, diduga menimbun Azithromycin 500 mg.
Polisi menduga PT ASA sengaja menimbun obat agar bisa menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).