Pemerintah membuat pengaturan waktu makan di tempat (dine-in) selama 20 menit di masa PPKM level 4 untuk menghindari penularan COVID-19. Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP akan dikedepankan dengan menggelar operasi yustisi.
"Kan kebijakan pemerintah sudah. Kita kan juga ada tim operasi yustisi teman-teman dari Satpol PP yang dikedepankan di sini. Kami TNI-Polri mendampingi di sini. Nanti tinggal kita mengingatkan, mengarahkan kolaborasinya sekarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di SMK Satria, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).
Yusri menyebut kolaborasi antara masyarakat, aparat, dan pemerintah dibutuhkan agar pelonggaran makan di tempat ini tidak menimbulkan persoalan kerumunan. Pemilik warung diharapkan bisa mengingatkan pembeli soal batasan waktu dine-in.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya masyarakatnya ini bisa pemilik warung mengingatkan untuk orang-orang yang makan di tempatnya. Tujuannya apa sih, untuk menghindari kerumunan," jelas Yusri.
"Ya iya (pemilik warteg harus imbau). Kan kolaborasi bersinergi bersama-sama biar semua supaya ini kan aman juga. Kan kita mau Jakarta ini kan aman sehat," sambungnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut ada beberapa pihak yang mampu mengefektifkan kebijakan PPKM ini, salah satunya perihal aturan makan di tempat maksimal 20 menit. Dia menyebut eksekusi kebijakan diharapkan dari para penegak aturan, seperti pemerintah daerah, Satpol PP, hingga Polri, dan TNI
"Nah, ini masalah eksekusi, itu kan kebijakan. Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai pemda, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus pada masyarakat," kata Tito dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).
Dia juga meminta masyarakat memahami batasan-batasan tersebut guna tercapainya penurunan kasus COVID-19. "Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini, yang pertama masyarakatnya sendiri, melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami batasan-batasan tersebut," sambungnya.
Eks Kapolri itu menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Kemudian memberikan kepada masyarakat lain untuk makan di tempat. Dia juga meminta pengertian dari pelaku usaha terkait kebijakan tersebut.
"Nah, ini pelaku usaha juga tolong bisa memahami hal itu. Kenapa waktunya pendek, untuk memberikan waktu kepada yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak, ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang, itu rawan penularan," imbuhnya.